Sehubungan
dengan adanya beberapa daerah sampai dengan pelaksanaan Verifikasi Pendaftaran
belum bisa memenuhi kelengkapan, yaitu penyerahan Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional (SKHUN) Asli, maka bagi Calon Peserta Didik Baru yang asal sekolahnya
dari Luar Provinsi DIY dapat mengganti SKHUN dengan menyerahkan:
1. Ijazah Asli;
2. Surat Pernyataan yang diketahui oleh Notaris yang menyatakan bahwa
SKHUN asli sampai saat ini belum diterima, dan setelah diterima di Sekolah
Negeri di Kota Yogyakarta tidak akan mengundurkan diri, tetap bersekolah di
Kota Yogyakarta, serta kesanggupan menyerahkan SKHUN asli ke sekolah jika sudah
diterima.
Contoh surat pernyataan dapat diunduh di :
Pengumuman resmi dapat dilihat di :
Admin PPDB Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar