1. Pengertian Pancasila
Tentunya
Anda tahu apa itu Pancasila? Untuk lebih jelasnya, Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan Dasar
Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. Suatu bangsa tidak akan berdiri dengan kokoh
tanpa dasar negara yang kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan jelas,
kearah mana tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup. Dengan dasar
negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi berbagai
permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar. Kalau kita umpamakan
membangun rumah tanpa dasar yang kuat rumah tersebut akan cepat roboh. Coba
Anda berikan contoh yang lain!
2. Fungsi Pancasila
Fungsi
pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok Pancasila
sebagai Dasar Negara ada fungsi yang lainnya yaitu:
- Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
- Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama denganlahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
- Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
- Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
- Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
Melihat
besarnya kedudukan Pancasila sebagaimana disebutkan tadi, Anda sebagai generasi
muda yang akan meneruskan perjuangan bangsa Indonesia, perlu memelihara dan
melestarikannya, dengan menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan
sehari-hari.
Contoh
Pengamalan Pancasila di keluarga:
Sila I : menghormati yang sedang
melaksanakan ibadah.
Sila II : membantu membereskan rumah.
Sila III : rukun dengan saudara (kakak/adik).
Sila IV : bila ada masalah diselesaikan dengan
musyawarah.
Sila V : hemat, tidak boros.
3. Isi Pancasila
Pancasila
juga merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia
yang mengandung nilai-nilai dan norma – norma yang luhur. Kita menyadari bahwa
Pancasila sebagai norma dasar dan nilai moral yang hidup dan berkembang dalam
kehidupan masyarakat Indonesia.
Nilai-nilai itu adalah Pandangan Hidup, Kesadaran dan Cita hukum, cita-cita
mengenai Kemerdekaan, Keadilan Sosial, Politik, Ekonomi, Keagamaan dll.
Nilai-nilai inilah yang dirumuskan dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945 menjadi norma – dasar kita. Kita hidup dalam masyarakat yang
beraneka ragam coraknya, maka harus kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap masyarakat
mempunyai norma dan aturan yang tidak boleh kita langgar, sebab bila dilanggar,
maka sanksinya tidak dihargai dan tidak diakui oleh masyarakat. Coba Anda
sebutkan salah satu norma yang terdapat dalam masyarakat!
Norma
yang terdapat dalam masyarakat terdiri dari 4 macam, yaitu:
1. Norma Agama
bersumber
dari Tuhan melalui utusannya yang berisikan peraturan hidup yang diterima
sebagai perintah– perintah, larangan-larangan dan anjurananjuran yang berasal
dari Tuhan. Sebagian besar norma agama bersifat umum, jadi berlaku bagi seluruh
golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianut. Contoh, semua agama
mengajarkan agar umatnya tidak berdusta; sanksinya adalah “rasa berdosa “.
2. Norma Kesusilaan
Dianggap
sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia; dari bisikan kalbu
atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman
dalam sikap dan perbuatannya. Misalnya, suara batin kita memerintahkan
“Hendaknya engkau berlaku jujur“. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap
salah ataujahat sehingga pelanggarnya akan diejek atau disindir. Bila
penyimpangan kesusilaan dianggap keterlaluan maka pelakunya akan dikucilkan.
3. Norma Kesopanan
Merupakan
peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap
sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Misalnya
menegaskan agar orang muda menghormati orang yang lebih tua. Bila dilanggarnya
sanksinya adalah dikucilkan dari pergaulan hidup bermasyarakat.
4. Norma Hukum
Aturan
tertulis maupun tidak tertulis yang berisikan perintah atau larangan yang
memaksa dan yang akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang
melanggarnya.
Keempat
Norma ini berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia yang masinngmasing norma
mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus Norma Hukum yang dibuat oleh lembaga
yang berwenang, untuk membuatnya (negara) dan dari segi sanksinya lebih tegas
dan jelas serta dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya.
Contoh
perbuatan yang telah dilakukan di masyarakat sesuai sila-sila Pancasila
Ketuhanan
Yang Maha Esa.
1.
Menghormati orang yang sedang melakukan Ibadah.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
2.
Menengok orang sakit
Persatuan
Indonesia.
3.
Menjalin kerjasama.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
4.
Bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
5. Tidak
membedakan si kaya dan si miskin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar