Dari Abu
Hurairoh rodhiallohu ‘anhu, sesungguhnya Rosululloh sholallahu ‘alaihi wa
sallam pernah bersabda: “Barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari
akhirat, maka hendaklah ia berkata baik atau diam. Dan barang siapa yang
beriman kepada Alloh dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan
tetangganya. Dan barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhirat
hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Hadits ini merupakan hadits
yang penting dalam bidang adab. Pada hadits di atas menunjukkan ada 2 hak yang
harus ditunaikan, yaitu hak Alloh dan hak hamba. Penunaian
hak Alloh porosnya ada pada senantiasa merasa diawasi oleh Alloh. Di antara hak
Alloh yang paling berat untuk ditunaikan adalah penjagaan lisan. Adapun
penunaian hak hamba, yaitu dengan memuliakan orang lain.
Menjaga Lisan
Menjaga lisan bisa dilakukan
dengan 2 cara, yaitu dengan berkata baik atau kalau tidak mampu maka diam.
Dengan demikian diam kedudukannya lebih rendah dari pada berkata baik, namun
masih lebih baik dibandingkan dengan berkata yang tidak baik.
Al-Qur’an surat
An-Nisa’: 114, :
* w uöyz Îû
9ÏV2
`ÏiB öNßg1uqôf¯R
wÎ) ô`tB ttBr& >ps%y|ÁÎ/ ÷rr& >$rã÷ètB
÷rr& £x»n=ô¹Î)
ú÷üt/ Ĩ$¨Y9$# 4
`tBur
ö@yèøÿt Ï9ºs
uä!$tóÏFö/$# ÏN$|ÊósD
«!$# t$öq|¡sù ÏmÏ?÷sçR
#·ô_r&
$\KÏàtã ÇÊÊÍÈ
Artinya: Tidak ada
kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari
orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau
Mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan Barangsiapa yang berbuat demikian
karena mencari keredhaan Allah, Maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang
besar.
Berkata baik terkait dengan 3 hal, seperti tersebut dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’: 114, :
Yaitu
perintah bershadaqoh, perintah kepada yang makruf atau berkata yang membawa
perbaikan pada manusia. Perkataan yang di luar ketiga
hal tersebut bukan termasuk kebaikan, namun hanya sesuatu yang mubah atau
bahkan suatu kejelekan. Pada menjaga lisan ada isyarat menjaga seluruh anggota
badan yang lain, karena menjaga lisan adalah yang paling berat.
Memuliakan Orang Lain
Memuliakan berarti melakukan tindakan yang terpuji yang bisa
mendatangkan kemuliaan bagi pelakunya. Dengan demikian
memuliakan orang lain adalah melakukan tindakan yang terpuji terkait dengan
tuntutan orang lain.
Batasan Tetangga Dan Tamu
Tetangga menurut syariat
adalah sesuai dengan pengertian adat, artinya kapan secara adat dinilai sebagai
tetangga maka dinilai sebagai tetangga juga oleh syariat. Kaidah menyatakan semua
istilah yang ada dalam syariat dan tidak ada batasannya secara syariat dan
bahasa maka pengertiannya dikembalikan kepada adat.
Batasan tamu yang wajib
diterima dan dilayani adalah jika dia tidak memiliki kemampuan untuk mencari
tempat untuk tinggal atau untuk makan. Jika mampu maka hukumnya sunnah. Adapun
batasan lamanya adalah 1 hari 1 malam, sempurnanya 3 hari 3 malam.
Sumber: Ringkasan Syarah Arba’in An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu Syaikh
Hafizhohulloh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar