Rasulullah
saw. bersabda: "Barang siapa berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan
puasa enam hari di bulan Syawwal, berarti dia telah berpuasa satu tahun."
(HR. Imam Muslim dan Abu Dawud). Dan masih hadits yang sama dengan perawi lain.
(HR. Ibn Majah).
Dalam
hadits tersebut diterangkan, bahwa pahala orang yang berpuasa Ramadhan dan enam
hari di bulan Syawwal sama pahala dengan puasa setahun. Karena satu pahala
kebaikan nilainya sama dengan sepuluh kali kebaikan (QS. Al-An' am:160). Jika
satu kebaikan dihitung sepuluh pahala, berarti puasa Ramadhan selama satu bulan
dihitung sepuluh bulan. Dan puasa enam hari di bulan Syawwal dihitung dua
bulan. Jadi total jumlahnya adalah satu tahun.
Sebagian
ulama memperbolehkan tidak harus berturut-turut enam hari, namun pahalanya sama
dengan yang melaksanakannya secara langsung setelah Hari Raya. Puasa Syawal
juga boleh dilakukan di pertengahan atau di akhir bulan Syawwal.
Hikmah
disyari'atkannya puasa enam hari di bulan Syawwal adalah sebagai pengganti
puasa Ramadhan yang dikhawatirkan ada yang tidak sah. Demikian juga untuk
menjaga agar perut kita tidak lepas kontrol setelah sebulan penuh melaksanakan
puasa, kemudian diberi kesempatan luas untuk makan dan minum. Lebih dari itu,
puasa Syawal adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh ajaran agama
kita.
Imam
Malik menghukumi makruh puasa tersebut. Karena ditakutkan adanya keyakinan dan
anggapan bahwa puasa enam hari di bulan Syawwal masuk puasa Ramadhan.
Apabila
tidak ada kekhawatiran seperti alasan Imam Malik di atas, maka disunahkan puasa
enam hari. Berlomba-lomba untuk memperbanyak pahala.
Qadla
Ramadhan Sambil Puasa Syawal, sahkah?
Permasalahan menggabung dua niyat dalam ssatu ibadah juga berlaku
bagi mereka yang ingin melakukan puasa qadla Ramadhan sambil melakukan sunnah
Syawal. Apakah puasanya sah?
Ulama
berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Ada yang mengatakan jadi puasa qadla
dan puasa syawalnya tidak sah. Ada yang mengatakan yang sah puasa sunnahnya dan
hutangnya belum gugur. Ada juga yang mengatakan yang melakukan qadla Ramadhan
di bulan Syawal otomatis dapat pahala puasa Syawal walaupun tanpa niat. Bahkan
ada yang mengatakan tidak sah keduanya dan amalnya sia-sia. [lihat Bghyatul
Mustarsyidin 1/235]
Imam
Ramli salah seorang ulama besar madzhab Syafii berfatwa [fatawa Ramli 2/330]
ketika ditanyai tentang seseorang yang qadla
Ramadhan di bulan Syawal sambil niat puasa enam hari bulan Syawal apakah sah?Beliau
menjawab, gugur baginya hutang puasa dan kalau dia berniat juga sunnah syawal
maka baginya pahala puasa sunnah tersebut. Alasannya karena tujuaannya adalah
terjadinya puasa tersebut sesuai waktu yang disunnahkan maka berhak pahala.
Akhirnya,
bagi yang mampu dan kuat, maka sebaiknya niat itu satu-satu. Artinya kalau
mampu, maka puasa qadla dulu baru melakukan sunnah syawal. Atau kalau kurang
mampu, maka puasa syawal dulu karena waktunya pendek hanya sebulan, lalu
mengqadla Ramadhan di bulan lain karena waktunya fleksibel selama setahun
hingga Ramadhan berikutnya. (Kalau terlambat terkena denda fidyah). Kalau
merasa kurang mampu juga, maka baru bisa melirik pendapat imam Ramli tadi.
Wallahu a'lam bissowab.
Muhammad Niam
Lihat Juga :