Saya baru saja dipindah tugaskan ke Kota Yogyakarta dengan KTP Solo. Karena tidak tahu berapa lama akan berada di Yogyakarta, apakah saya harus memiliki dokumen kependudukan sementara? Dokumen apa yang harus saya urus? +6287771142xxx
Anda bisa mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) atau Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM).
SKTS atau KIPEM ini merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan pelaksanaan administrasi kependudukan, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan diberikan kepada WNI yang tinggal sementara di Kota Yogyakarta.
Dokumen ini bisa dijadikan bukti lapor diri penduduk luar Kota Yogyakarta yang berada di Kota Yogyakarta. Selain bisa menjadi bukti identitas domisili sementara, dokumen ini juga berguna menjadi satu syarat pengganti surat keterangan pindah bila pemohon berkeinginan menjadi penduduk Kota Yogyakarta.
berlaku untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan tidak dapat diperpanjang kecuali bagi pelajar dan mahasiswa.
Untuk mendapatkan dokumen ini, pemohon atau yang dikuasakan datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa syarat-syarat berikut :
*Bagi yang sudah memiliki KTP
1. Surat pengantar RT / RW
2. Fotokopi KTP / KK dari daerah asal
3. Fotokopi Kartu Pegawai, Karyawan / Kartu Pelajar atau kartu identitas lain
4. Membawa pas foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
5. Formulir permohonan KIPEM / SKTS (Tribunjogja.com)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta
Sumber : http://jogja.tribunnews.com/2015/07/07/ini-cara-buat-kipem
Tidak ada komentar:
Posting Komentar