Saya baru saja dipindah tugaskan ke Kota Yogyakarta dengan KTP Solo. Karena tidak tahu berapa lama akan berada di Yogyakarta, apakah saya harus memiliki dokumen kependudukan sementara? Dokumen apa yang harus saya urus? +6287771142xxx
Anda bisa mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) atau Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM).
SKTS atau KIPEM ini merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan pelaksanaan administrasi kependudukan, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan diberikan kepada WNI yang tinggal sementara di Kota Yogyakarta.