Merupakan Keniscayaan
Jakarta (Dikdas): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
sering mendapat komplain dari pengelola pendidikan terkait sistem pendataan.
Kemendikbud dianggap mengeluarkan dua sistem pendataan yang merepotkan sekolah,
yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Padamu Negeri.
Menurut Hamid, protes atas dua sistem pendataan ini telah menjadi isu
berkepanjangan dan merebak luas terutama di media sosial. Bahkan ada yang
mengadu langsung ke Mendikbud Anies Baswedan. Ia berharap hal ini segera
diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.
Sementara Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan Statistik
Pendidikan (PDSP), mengatakan, eksistensi Dapodik sah secara hukum karena
didukung oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, ia tak pernah menemukan dasar
hukum legalitas Padamu Negeri baik berupa peraturan menteri maupun aturan
lainnya.
Yul Yunazwin Nazaruddin (kanan) dan Sesditjen Dikdas Thamrin Kasman
Maka, Yul menambahkan, integrasi dua sistem pendataan tersebut merupakan
suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam Dapodik. “Kami hanya
ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil yang baik-baik di Padamu Negeri
agar tidak terjadi dua kali pengumpulan data,” kata Yul.
Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem
pendataan adalah operator sekolah. Menurut I Gusti Ngurah Rai Dwipayana,
operator Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Bali, seorang operator
sekolah bertanggung jawab atas beberapa aplikasi.
“Satu operator terlalu banyak kerjaan,” ujarnya saat ditemui di selaTraining
of Trainer Sistem Pendataan Pendidikan Dasar di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10
April 2015. Akibatnya, kinerja mereka menurun dan tidak bisa optimal.
Para operator, lanjut Ngurah, berharap Kemendikbud hanya menggunakan satu
sistem pendataan yaitu Dapodik. Sebab Dapodik digunakan sebagai basis data
dalam berbagai program pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Peran LPMP
Selain membahas Dapodik, Hamid juga mengulas peran LPMP. Mendikbud,
katanya, dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa LPMP merupakan institusi
yang memandu program peningkatan mutu pendidikan di daerah. “Semua kegiatan
yang terkait peningkatan mutu harus disimpulkan pada kegiatan LPMP,” tegasnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tambah
Hamid, secara administratif telah menempatkan LPMP di bawah naungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan begitu, diharapkan koordinasi
antarlembaga dapat lebih mudah dilakukan.
Acara Penyelerasan Fungsi LPMP dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di
lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah serta para
Kepala LPMP se-Indonesia. Acara diisi dengan paparan dan diskusi bertema
Revitalisasi Fungsi Pendataan Pendidikan, Strategi Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan, Strategi Penjaminan Standar Pengajaran, dan
Sinkronisasi Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar