Pada tanggal 5 Desember 2014, Mendikbud Anies Baswedan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 179342/MPK/KR/2014 Perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah di seluruh Indonesia.
Isi dari surat Edaran tersebut adalah:
- Penghentian pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, pada Tahun Pelajaran 2014/2015 dan kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015.
- Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini melaksanakan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013.
- Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Berikut bunyi surat edaran tersebut selengkapnya : surat Menteri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar