Gonjang-ganjing implementasi Kurikulum 2013 terus berlangsung, Setelah diadakan revisi silabus dengan dikeluarkannya permendikbud nomor 57, 58, 59, dan 60 tahun 2014 yang masing-masing mengatur tentang Kurikulum 2013 SD, SMP, SMA dam SMK. Pemerintah kembali merevisi pedoman penilaian hasil belajar pada pendidikan dasar dan menengah dengan mengeluarkan Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Perubahan pun tampak cukup krusial karena berkaitan dengan penentuan skala penilaian dan model rapor Kurikulum 2013. Adapun skala penilaian berdasarkan berdasarkan pasal 7 Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut:
Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka dan huruf 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut:
a. 3,85 - 4,00 dengan huruf A;
b. 3,51 - 3,84 dengan huruf A-;
c. 3,18 - 3,50 dengan huruf B+;
d. 2,85 - 3,17 dengan huruf B;
e. 2,51 - 2,84 dengan huruf B-;
f. 2,18 - 2,50 dengan huruf C+;
g. 1,85 - 2,17 dengan huruf C;
h. 1,51 - 1,84 dengan huruf C-;
i. 1,18 - 1,50 dengan huruf D+; dan
j. 1,00 - 1,17 dengan huruf D.
Bahkan dalam format rapor pun mengalami perubahan. Apabila dalam format rapor Kurikulum 2013 sebelumnya nilai yang ditampilkan hanya nilai kualitatif seperti A, A-, B,B-. dan sebagainya, pada format rapor baru sesuai Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah baik nilainya kuantitatif atau angka seperti 4,00; 3,50, dan sebagainya maupun nilai kualitatif seperti A, A-, B,B-. kedua-duanya harus dicantumkan.
Berikut ini contoh format rapor Kurikulum 2013 sesuai Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
a. Contoh format Rapor SMP
b. Contoh format Rapor SMA
a. Contoh format Rapor SMP
b. Contoh format Rapor SMA
Namun demikian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sekaligus dapat memberi penegasan tentang KKM yang pada permedikbud nomor 57, 58, 59, dan 60 tahun 2014 tidak konsisten antar satu mata pelajaran dengan mata pelajaran lainnya. Berdasarkan pasal 9 Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ditetapkan bahwa KKM atau ketuntasan kompetensi sikap minimal dengan dengan predikat Baik. Sedangkan KKM atau ketuntasan kompetensi pengetahuan ditetapkan paling kecil (minimal) 2,67, sedangkan capaian optimum untuk ketuntasan kompetensi keterampilan ditetapkan paling kecil 2,67.
Bagi Anda yang ingin mendownload Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, silahkan klik link download di bawah ini.
DOWNLOAD : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA (PERMENDIKBUD) NOMOR 104 TAHUN 2014 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (klik disini)
Sumber : http://ainamulyana.blogspot.com/2014/11/download-permendikbud-nomor-104-tahun.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar