SEGERA PPDB TAHUN PELAJARAN 2020 / 2021 SMP ISLAM YOGYAKARTA

"IMAN ILMU AMAL TRAMPIL MANDIRI"

Selasa, 18 November 2014

Permendikbud No. 104/2014 Tentang PHB

Gonjang-ganjing implementasi Kurikulum 2013 terus berlangsung, Setelah diadakan revisi silabus dengan dikeluarkannya permendikbud nomor 57, 58, 59, dan 60 tahun 2014 yang masing-masing mengatur tentang Kurikulum 2013 SD, SMP, SMA dam SMK. Pemerintah kembali merevisi pedoman penilaian hasil belajar pada pendidikan dasar dan menengah dengan mengeluarkan Permendikbud Nomor   104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah.

Perubahan pun tampak cukup krusial karena berkaitan dengan penentuan skala  penilaian dan model rapor Kurikulum 2013. Adapun skala  penilaian berdasarkan berdasarkan pasal 7 Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut:


Skala  penilaian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  untuk  kompetensi  pengetahuan  dan  kompetensi  keterampilan  menggunakan  rentang  angka dan huruf 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut: 
a.  3,85 - 4,00 dengan  huruf A;
b.  3,51 - 3,84 dengan  huruf A-;
c.  3,18 - 3,50 dengan  huruf B+;
d.  2,85 - 3,17 dengan  huruf B;
e.  2,51 - 2,84 dengan  huruf B-;
f.  2,18 - 2,50 dengan  huruf C+;
g.  1,85 - 2,17 dengan  huruf C;
h.  1,51 - 1,84 dengan  huruf C-;
i.  1,18 - 1,50 dengan  huruf D+; dan
j.  1,00 - 1,17 dengan  huruf D.

Bahkan dalam format rapor pun mengalami perubahan. Apabila dalam format rapor Kurikulum 2013 sebelumnya nilai yang ditampilkan hanya nilai kualitatif seperti A, A-, B,B-. dan sebagainya, pada format rapor baru sesuai Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah baik nilainya kuantitatif atau angka seperti 4,00;  3,50, dan sebagainya maupun nilai kualitatif seperti A, A-, B,B-. kedua-duanya harus dicantumkan.

Berikut ini contoh format rapor Kurikulum 2013 sesuai Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah.

a. Contoh format Rapor SMP


b. Contoh format Rapor SMA



Namun demikian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  (Permendikbud) Nomor   104  Tahun 2014  Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik  Pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah  sekaligus dapat memberi penegasan tentang KKM yang pada permedikbud nomor 57, 58, 59, dan 60  tahun 2014 tidak konsisten antar satu mata pelajaran dengan mata pelajaran lainnya. Berdasarkan pasal 9 Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah ditetapkan bahwa KKM atau ketuntasan  kompetensi  sikap  minimal dengan dengan predikat Baik.  Sedangkan KKM atau  ketuntasan  kompetensi  pengetahuan ditetapkan paling kecil (minimal) 2,67, sedangkan capaian optimum untuk ketuntasan kompetensi keterampilan ditetapkan paling kecil 2,67.

Bagi Anda yang ingin mendownload Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah, silahkan klik link download di bawah ini.


Sumber : http://ainamulyana.blogspot.com/2014/11/download-permendikbud-nomor-104-tahun.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer (Top Ten)

Reguler dan Boarding - Jogja Islamic School