RSBI dan atau SBI, BUBAR!!!,
Berganti menjadi Sekolah Asli Indonesia, eeehhH .... Rintisan-Sekolah Berstandar Indonesia,
Terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi
hari Selasa, 8 Januari 2013 yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU No.20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, karena bertentangan UUD 1945.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan Mahkamah
Konstitusi untuk membatalkan pasal ini dan mengabulkan seluruh permohonan judicial
review dari para penggugat adalah:
- biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.
- pembedaan antara RSBI-SBI dengan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
- bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran dalam sekolah RSBI-SBI dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa. (Sumber diolah dari: Kompas. com)
Untuk lebih jelasnya, berikut ini saya kutipkan
bunyi pasal 50 ayat 3 UU No.20 Tahun 2003 yang digugat dan kini dinyatakan
tidak berlaku lagi:
“Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang
pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf
internasional.”
Pasal inilah yang menjadi dasar bagi pemerintah
untuk “memaksakan diri” membuka Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional –
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI-SBI) di beberapa
kabupaten/kota, yang jumlahnya mencapai sekitar 1300-an. (Di masyarakat,
istilah RSBI-SBI sering diplesetkan menjadi Rintihan Sekolah Bertarif
Internasional-Sekolah Bertarif Internasional)
Perlu diketahui, pengujian pasal 50 ayat
3 UU No.20 Tahun 2003 ini diajukan oleh sejumlah orang tua murid dan
aktivis pendidikan. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia
Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk
F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan). Mereka
menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf
internasional itu diskriminatif. Keberadaan pasal itu menimbulkan praktek
perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan RSBI-SBI. (Sumber: republika.co.id).
Dengan adanya keputusan MK ini, sekolah yang
menyandang label RSBI-SBI kembali menjadi sekolah biasa, dalam arti tidak
lagi menggunakan label internasional. Saya pikir, lebih baik menyandang
status sekolah biasa tetapi prestasinya internasional, daripada menyandang
status internasional tetapi prestasinya hanya biasa-biasa saja. Dan Jadilah Sekolah Berstandar Indonesia Berprestasi Internasional.
Dengan dibubarkannya sekolah-sekolah
RSBI-SBI, peluang pemerintah untuk lebih fokus mengejar pencapaian Standar
Nasional Pendidikan semakin menjadi lebih terbuka. Segala dana dan
tenaga yang selama ini terserap untuk kepentingan pengembangan RSBI-SBI, bisa
diproyeksikan untuk kepentingan Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan, yang menurut saya jauh lebih
penting dibandingkan mengejar standar internasional tetapi justru menimbulkan
inefisiensi dan distorsi di lapangan.
Bagaimana menurut Anda tentang Pembubaran RSBI-SBI ini ?
Sumber : http://akhmadsudrajat.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar