Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwasannya gebrakan terbaru yang dilakukan oleh Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim adalah penyederhanaan RPP atau perangkat pembelajaran. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2019.
Pada awalnya, dalam Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan bahwa terdapat 13 komponen RPP atau komponen yang harus ada saat menyususn RPP. Namun, dengan surat edaran Nadiem Makarim ini, dilakukan penyederhanaan RPP yang menjadikan hanya menjadi 3 komponen saja.